MAROS – KPU Maros hanya menetapkan 416 bacaleg Kabupaten Maros yang masuk dalam daftar calon sementara atau DCS.

Hal tersebut disebabkan karena dari 450 bacaleg yang diusung 14 parpol, hanya 416 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Sementara 34 bacaleg lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) disebabkan karena tidak melengkapi berkas dokumen mereka hingga ditutupnya masa perbaikan pada Rabu 8 Agustus malam lalu.
Ketua KPU Maros, Syamsu Rizal mengatakan bahwa bacaleg yang tidak lolos verifikasi disebabkan karena terdapat kekurangan dokumen. Seperti tidak melampirkan keterangan sehat, tidak adanya legalisir ijazah, keterangan domisili, dan berbagai persyaratan lainnya.
“Bahwa 416 bacaleg yang ditetapkan masuk dalam DCS masih akan dilakukan verifikasi dan tidak menutup kemungkinan masih terdapat bacaleg yang tidak lolos,” jelasnya. (*)
Komentar