Wah, Ada 578 Janda Muda di Maros Dalam Setahun

Berita, Sosial507 Dilihat

Pengadilan Agama Kabupaten Maros mencatat 606 perkara perceraian hingga Desember 2023. Angka tersebut mangalami penurunan jika dibandingkan 2022, yang mencapai 706 perkara.

Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Maros, Arif Ridha Minggu (10/12/2023).

“Hingga saat ini ada 606 perkara yang kami terima, turun drastis dari tahun sebelumnya 706 perkara,” ujarnya.

Dari 606 perkara yang masuk, 578 diantaranya sudah telah resmi bercerai, sementara 28 lainnya masih dalam proses persidangan.

Arif merinci, perceraian terjadi didominasi oleh perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat.

“Yang mengajukan perceraian didominasi perempuan atau cerai gugat sebanyak 467 perkara,” ucapnya.

Sementara pengajuan cerai oleh laki-laki atau cerai talak hanya 139 Perkara.

Ia menyebutkan, rentang usia yang mengajukan gugatan rata-rata masih produktif.

“19 sampai dengan 40 tahun 90 persen, diatas 41 tahun 10 persen,” sebutnya.

Sementara tingkat pendidikan didominasi tamatan SMP hingga S1.

“Tingkatkan pendidikan SMP hingga S1 80 persen dan 20 persennya gabungan S2, SD dan tidak tamat SD,” terangnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi perceraian terjadi di Kabupaten Maros. Ia menyebutkan dari sekian banyak faktor, ekonomi menjadi yang faktor perceraian paling tinggi.

“70 persen faktor ekonomi, 20 persen faktor orang ketiga, 10 persen gabungan faktor KDRT, ditinggalkan 2 tahun tanpa alasan dan salah satu pihak mabuk-mabukan atau berjudi,” tutupnya.